TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penumpang kereta rel listrik KRL diwajibkan mengenakan pakaian lengan panjang saat berada di area stasiun atau dalam kereta.
Hal ini disampaikan VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, dalam keterangan resminya, Senin (20/7/2020).
"Aturan penggunaan pakaian lengan panjang atau jaket ini masa sosialisasinya masih diperpanjang," kata Anne.
"Dengan mempertimbangkan para pengguna KRL masih memerlukan waktu untuk beradaptasi dengan aturan ini," lanjutnya.
Ia menyebutkan, nantinya pelanggan KRL yang tidak menggunakan baju lengan panjang tidak akan diperbolehkan masuk ke area stasiun.
"Penumpang yang tidak menggunakan baju lengan panjang, bisa menggunakan jaket dan kemeja yang memiliki lengan panjang," ucap Anne.
Terkait aturan ini, Anne mengatakan, telah melakukan sosialisasi kepada pelanggan secara masih.
Anne mengatakan, aturan ini berlaku lantaran termaktub dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020.
Baca: Petugas KRL Kembalikan Uang Rp500 Juta Harusnya Buat Koruptor Malu
Baca: KCI Tambah 2 KRL Relasi Bogor-Manggarai Guna Mengurangi Kepadatan Pengguna
Yaitu tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru mencegah penyebaran Covid-19.
Pengguna KRL juga diwajibkan menggunakan masker, mengikuti pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak.
"Pengguna juga sangat disarankan menggunakan wastafel tambahan yang tersedia di seluruh stasiun," ucap Anne.
"Untuk mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum maupun sesudah naik KRL," tutupnya.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan matang sebelum menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL).
VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, mengatakan hal tersebut untuk mangantisipasi antrean panjang di stasiun KRL karena mengingat pada setiap hari Senin jumlah pengguna mengalami peningkatan.