Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tak hanya menindak pelanggar lalu lintas dalam operasi patuh jaya 2020 pada Kamis (23/7/2020).
Sambodo mengatakan pihaknya juga bakal mengawasi pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Operasi Patuh Jaya 2020 juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," kata Kombes Sambodo kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
Baca: Operasi Patuh Jaya 2020 Dimulai Hari Kamis Ini, Berlangsung Selama 14 Hari
Berbeda dengan pelanggar lalu lintas, nantinya sanksi pengendara yang melanggar protokol kesehatan tidak akan dikenakan sanksi tilang. Sebaliknya sanksinya hanya berupa edukasi dan teguran.
Diketahui, protokol kesehatan pencegahan terkait penyebaran Covid-19 berupa penggunaan masker hingga menjaga jarak atau physical distancing saat berkendara.
"Pelanggaran protokol kesehatan bukan pelanggaran lalu lintas, jadi tidak akan ditilang tetapi akan kita tegur," jelasnya.
Baca: Mulai 23 Juli, Polisi Gelar Operasi Patuh 2020, Ini Daftar 15 Pelanggaran yang akan Ditilang
Kendati demikian, Sambodo mengingatkan pihak kepolisian tetap akan memberikan sanksi lain bagi pengendara yang masih patuh terhadap protokol kesehatan. Adapun sanksi yang diberikan bisa sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
"Kita tidak akan menilang tetapi akan kita tegur dan ditindak dengan Peraturan Gubernur yang sudah ada seperti kerja sosial dan lain-lain," pungkasnya.