Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Tayyibah (28) tewas dianiaya suaminya, Ansori (40), Minggu (26/7/2020).
Diketahui korban dan suaminya bekerja menjaga warung kelontong di Jalan Kubis 1, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten,
Peristiwa tersebut diketahui ketika seorang warga yang hendak membeli sesuatu di warung kelontong tersebut mendapati Tayyibah dalam keadaan tak sadarkan diri dan dipeluk Ansori.
Baca: Minta Maaf Usai Ngamuk di SMAN 3 Tangsel, Lurah di Pamulang Tetap Terancam 2 Tahun Penjara
Melihat ada beberapa luka lebam, warga tersebut menghubungi pihak kepolisian.
Pihak kepolisian mendatangi lokasi dan mengamankan Ansori.
Sedangkan jenazah Tayyibah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca: Kepala Sekolah SMA 3 Tangsel Sebut Lurah Benda Baru Pamulang yang Ngamuk Titip 5 Calon Siswa
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, mengatakan, Ansori memukul Tayyibah beberapa kali hingga tewas.
Atas perbuatannya Ansori dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tindak pidana KDRT yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana Undang-undang nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 anacaman hukuman 15 tahun. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang lain," ujar Supiyanto di Mapolsek Pamulang.
Rumah kontrakan tempat tinggal sekaligus lokasi berjualan Ansori kini sudah dilingkari garis polisi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Luka Lebam dan Tak Sadarkan Diri, Wanita di Pamulang Tewas Dianiaya Suami