TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mewajibkan tutup jenis usaha tertentu satu hari sebelum dan saat pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 247/SE/2020 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata Pada Hari Raya Idul Adha Tahun 1441 Hijriah.
Dalam SE tersebut, jenis usaha atau sub jenis usaha pariwisata yang wajib ditutup antara lain kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, bar, pub/pagelaran musik, rumah billiard, hingga arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa.
Baca: Puncak Arus Mudik Idul Adha Diprediksi 30 Juli 2020, Masyarakat Diimbau Hindari Daerah Ini
"Dalam rangka menghormati Hari Raya Idul Adha 1441 H, diminta agar saudara menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tulis Kepala Disparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (27/7/2020).
Bagi subjenis usaha diskotek yang menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat, serta jauh dari pemukiman warga, rumah ibadah dan sekolah, dikecualkan dari ketentuan kewajiban penutupan tersebut.
Jenis usaha pariwisata yang termasuk dalam daftar wajib tutup harus melaksanakan SE ini. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Bila saudara melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Cucu.