TRIBUNNEWS.COM - Di tengah kasusnya yang sedang ramai diperbincangkan, Putra Siregar justru mendapat berkah.
Pria pemilik toko ponsel PS Store ini baru saja mendapatkan 2 penghargaan MURI.
Nama Putra Siregar kini memang sedang menjadi sorotan gara-gara kasusnya.
Putra Siregar kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kantor Wilayah Bea dan Cukai jakarta juga telah menciduk Putra Siregar.
Berkas hasil penyidikan tindakan pidana kepabeanan PS Store pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2020 untuk bisa segera disidangkan perkaranya.
• Kasus PS Store Sudah sejak 2017, Ini Alasan Putra Siregar Baru Diciduk & Penyebab Tidak Ditahan
• Putra Siregar, Pemilik PS Store yang Tersandung Kasus Barang Ilegal, Youtuber & Kenal Banyak Artis
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilakukan Bea Cukai atas dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Putra Siregar tidak dilakukan upaya penahanan.
Informasi tersebut pertama kali diketahui dari unggahan akun Bea Cukai Kanwil Jakarta @bckanwiljakarta.
Sementara itu, Putra Siregar melalui media sosial Facebook, Selasa (28/7/2020) sempat memberikan klarifikasi yang menyatakan kasus tersebut sebenarnya berawal dari tahun 2017.