Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di 25 ruas jalan mulai Senin, 3 Agustus 2020.
Menyikapi hal tersebut, PT MRT Jakarta akan tetap memberlakukan kebijakan yang telah diterapkan sepanjang masa PSBB transisi.
"Sampai dengan saat ini kita nggak ada perubahan kebijakan, tetap seperti jadwal sebelumnya," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (31/7/2020).
Baca: Dishub DKI: Ganjil Genap Kembali Diberlakukan karena Volume Kendaraan Sudah di Atas Normal
Baca: Mulai 3 Agustus, Ganjil Genap Bakal Kembali Diterapkan di Jakarta, Berikut Aturannya
Kamaluddin menjelaskan pihaknya tidak mengubah kebijakan dan tetap mempertahankan operasional yang sudah ada.
Antara lain jam operasional pada hari kerja akan tetap dimulai pukul 05.00 - 21.00 WIB. Sementara akhir pekan dimulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.
Jarak interval kedatangan kereta pada hari kerja setiap 5 menit untuk jam sibuk yaitu pukul 07.00 - 09.00 WIB dan 17.00 - 21.00 WIB.
Sedangkan di luar jam sibuk, kereta datang setiap 10 menit.
Pembatasan penumpang di dalam gerbong juga masih sama yakni dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimal.
Jumlah penumpang tetap dibatasi 62-67 orang per gerbong, atau 390 orang per rangkaian kereta.
"Iya betul masih sama operasionalnya," jelas dia.
Sebelumnya Pemprov DKI mengumumkan pemberlakuan sistem ganjil genap pada Senin, 3 Agustus 2020.
Pemprov DKI beralasan terjadi peningkatan volume kendaran pada 25 ruas jalan kawasan ganjil genap.
Malahan peningkatan volume kendaraan pada beberapa titik melampaui kondisi normal, yakni lebih tinggi 1,47 persen dari kondisi di bulan Februari atau sebelum pandemi Covid-19 melanda ibu kota.
Waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.
Sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat.