News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Pekan Depan Hanya Berlaku untuk Mobil

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, terpantau ramai lancar , Rabu (3/6/2020). Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diterapkan. Sebelumnya, peniadaan sementara ganjil genap di Ibu Kota telah diperpanjang beberapa kali oleh Kepolisian, yaitu pada 15 Maret hingga 19 April 2020, kemudian diperpanjang hingga 22 Mei 2020 dan selanjutnya bertambah menjadi 4 Juni 2020. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap terhitung mulai pekan depan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa penerapan sistem ganjil genap pekan depan hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.

Baca: Siap-Siap Warga Jakarta, Pekan Depan Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku

Sementara aturan serupa untuk roda dua atau sepeda motor masih belum diberlakukan.

"Hanya untuk mobil saja," ucap Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).

Waktu pemberlakuan ganjil genap, masih sama seperti penerapan sebelumnya, yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.

Ruas jalan yang diberlakukan juga masih sama, yakni 25 ruas jalan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 mengenai Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Berlaku pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," jelas Syafrin.

Berikut rincian 25 ruas jalan yang berlakukan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap.
1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini