News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Tolak Cabut Laporan Terhadap Dua Warganet yang Cemarkan Nama Baik

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat merilis kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP atau Ahok di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

"Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka KS ini motifnya mereka semua ini penggemar dari saudari Veronika. Dan rasa punya kesamaan histori dengan saudari Veronika makanya timbul kebencian mereka yang tanpa disadari ini pelanggaran hukum," pungkasnya

Pelaku Menyesal

Tersangka pencemaran nama baik, KS (67) menyesal telah menyebarkan informasi atau pesan tidak pantas di media sosial kepada Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Hal itu tak lain karena ia merupakan salah satu penggemar mantan Istrinya Veronica Tan.

"Memang saya telah melakukan suatu kekhilafan yang didasarkan emosi karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal seperti yang dialami Bu Vero," kata KS di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Ia memastikan tidak ada tunggangan politik atau golongan tertentu saat menyerang Ahok dan keluarga. Sebaliknya ia meminta maaf kepada Ahok atas perbuatannya tersebut.

"Saya tidak ada tunggangan politik, golongan tertentu. Murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita. Dan itu juga ada pemicunya. Kami sering sekali melihat video-video BTP untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.

Baca: Tak Pusing Tudingan Selingkuh Dari Ahok, Veronica Tan Singgung Lingkungan Positif & Pikiran Baik

Baca: Pencemaran Nama Baik Ahok, 2 Tersangka Perempuan Buat Tulisan dan Gambar

Atas dasar itu, KS mengaku menyesal dan meminta belas kasih kepada Ahok untuk memaafkannya. Sebaliknya, ia mengharapkan ada mediasi yang bisa ditempuh untuk tak melakukan jalur hukum.

"Saya menyesal setelah saya tahu begini. Tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak BTP. Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu," jelasnya.

Bukan tanpa alasan, ia menyebutkan umurnya kini telah memasuki lansia. Dia mengaku tidak sanggup menjalani hukuman di penjara lantaran telah mempunyai berbagai penyakit kronis.

"Saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini. Jika saya garus menjalankan hukuman seperti itu saya kira itu saya tidak akan sanggup bertahan lama. Karena saya mempunyai penyakit kronis. Ini sungguh-sungguh bukan untuk mengada-ngada," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini