Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kelakuan seorang ayah di Bekasi ini jangan ditiru.
Dia mengajak anaknya untuk berbuat jahat, mencuri sepeda motor.
Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi meringkus bapak dan anak pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Rawabanteng, Desa Mekarwangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Wakapolsek Cikarang Barat AKP Termuji mengatakan, kedua pelaku yakni, ayah berinisial N (45) dan anak berinisial D (22), berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7/2020).
"Hubungan kedua pelaku bapak dan anak, mereka melakukan perbuatan bersama-sama dan sempat buron," kata Termuji di Mapolsek, Sabtu (1/8/2020).
Baca: Sempat Kejar-kejaran dengan Pencuri 4 Kambing Kurban, Takmir Masjid Relakan Ganti Rugi Rp 12 Juta
Dia menjelaskan, pada aksi kejahatan terakhir yang di lakukan di Kampung Rawabanteng, kedua pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor.
"Kejadian kejahatan yang terakhir dilakukan pekan lalu, korban melapor kepada kami dan langsung anggota melakukan penyelidikan," jelasnya.
Duet bapak dan anak ini rupanya sudah dilakukan secara berulang, adapun sang bapak diketahui merupakan residivis kasus pembobolan mini market pada 2016 silam.
"Bapaknya merupakan residivis, setelah bebas dia beraksi dengan mengajak anaknya mencuri sepeda motor di beberapa tempat," terangnya.
Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, kunci leter T, satu buah linggis dan gunting baja serta satu bilah senjata tajam jenis golok.
Termuji menegaskan, dalam melancarkan aksinya, alat-alat teresebut digunakan pelaku seperti misalnya merusak gembok gerbang dengan gunting baja, mencongkel kunci kontak dengan kunci leter T.
"Senjata tajam selalu dibawa pelaku untuk mengancam atau bahkan tidak segan melukai korban ketika dalam aksinya dipergoki," tegasnya.
Akibat perbuatannya, bapak dan anak pelaku pencurian ditahan di Mapolsek Cikarang Barat, keduanya dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara.