TRIBUNNEWS.COM - Ada sebanyak 25 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Diketahui kebijakan ganjil genap mulai diberlakukan hari ini, Senin (3/8/2020).
Sedangkan waktu pemberlakuannya setiap hari Senin hingga Jumat, dengan rincian waktu:
Pagi: 06.00 - 10.00 WIB.
Sore: 16.00 - 21.00 WIB.
Berikut daftar jalan yang terkena kebijakan ganjil genap:
Baca: Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov Sediakan Wifi Gratis Bagi Pelajar
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
BERITA REKOMENDASI
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan MH Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamangaraja.