Setelah kejadian tersebut, hanya dalam waktu 5 jam, polisi langsung meringkus delapan dari 10 orang pelaku.
Delapan orang tersebut masing-masing berinisial FR (17), AL (17), W (30), MLD (17), OA (18), CAN (18), N (14), dan ES (18).
Pelaku utamanya ialah FR. FR adalah orang yang membawa celurit dan membacok korban EM hingga tewas.
Terhadap FR, polisi menjerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Selain itu, pelaku lainnya berperan ikut memukul korban, melempar batu, dan terlibat dalam pengeroyokan itu.
"Ada beberapa pelaku yang pada saat itu ada di TKP. Itu juga kami kenakan pasal 358 karena dia tidak ada upaya untuk melakukan peleraian ataupun pencegahan terhadap tindak pidana tersebut," ucap Budhi.
Polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yakni ML dan MD.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pengeroyokan Berujung Maut di Pademangan Jakarta Utara Dipicu Dendam Masa Lalu