"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana," jelas Kombes Pol Azis.
"Dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia."
"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," tambahnya.
AO ditemukan tewas di kamarnya dengan kondisi yang mengenaskan.
Temuan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, Rabu (5/8/2020).
Di mana saat ditemukan kaki dan tangan korban terikat dan mulut diberi lakban.
Posisinya telungkup dan berada di atas ranjang, ditemukan Selasa (4/8/2020) malam.
Pada bagian kepala dan kening korban, ditemukan luka lebam oleh petugas.
Luka lebam yang ada di kepala korban itu diduga berasal dari pukulan benda tumpul.
Baca: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Terhadap Wanita di Apartemen Depok
Baca: Janda di Depok Ditemukan Tewas dengan Mulut Dilakban di Ranjang, Mantan Suami Bersuara
"Terdapat luka dibagian kepala belakang dan juga korban dalam keadaan mulutnya ditutup lakban," tutur Kompol Wadi.
Kombes Pol Azis menerangkan, pelaku dalam aksinya tidak hanya menghabisi nyawa korban.
Dilansir Tribunjakarta.com, FM juga membawa barang-barang berharga milik AO.
Yaitu seperti satu unit motor, perhiasan, serta ponsel korban.
"Beberapa barang yang hilang diantaranya adalah handphone, cincin, dan sepeda motor korban," tutur Kombes Pol Azis.