News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenal dengan Korban, Identitas Pelaku Pembunuhan di Apartemen Margonda Depok Diketahui saat Olah TKP

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pembunuh wanita di apartemen Margonda, Depok kenal dengan korban, identitasnya telah diketahui sejak olah TKP.

TRIBUNNEWS.COM - Setelah penemuan mayat seorang wanita di dalam apartemen, sang pelaku berhasil diketahui.

Diberitakan Tribunjakarta.com, pelaku berinisial FM (37) diamankan oleh polisi kurang dari 24 jam.

FM diduga sebagai pelaku pembunuhan wanita berinisial AO (36) di Apartemen Margonda Residences, Beji, Kota Depok.

Baca: Kabur ke Bekasi, Pembunuh Wanita di Apartemen Depok Tertangkap

Kemudian FM kini telah berhasil ditangkap saat ia berada di Bekasi, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Bahkan diketahui, FM mengenali korban karena ia teman pria dari AO.

Pelaku pembunuhan di Apartemen Margonda Residences V di bilangan Margonda, Beji, Kota Depok ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/9/2020). (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Meski demikian belum diketahui dengan pasti motif FM melakukan pembunuhan.

"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di Bekasi," terang Kombes Pol Azis, Rabu (5/8/2020).

Setelah ditangkap, FM dibawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Saat datang terlihat ia dalam kondisi pincang, karena ditembak oleh petugas saat penangkapan.

Disebutkan FM melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, kemudian petugas menembakkan timah panas.

Terkait tindakan yang dilakukan oleh FM, ia akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca: Kasus Pembunuhan Wanita di Apartemen Depok: Penemuan Korban hingga Pelaku Ditangkap

Baca: Pembunuh Wanita di Apartemen Margonda Depok Gasak Motor dan Perhiasan Korban

Yakni Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari pasal tersebut, FM mendapatkan ancaman pidana berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini