“Kami tidak punya kewenangan untuk mendorong mereka untuk mendaftar atau tidak. Tapi pada prinsipnya, kalau merasa masih punya hak, silahkan ajukan,” tegasnya.
Tytusano menjelaskan bahwa PKPU merupakan proses restrukturisasi utang sehingga akan menjamin para kreditor dalam memperoleh haknya secara damai.
“Bila penghuni belum mempunyai SHMSRS dan tidak mendaftarkan diri [PKPU PSA] maka dia nanti bisa saja tidak dimasukkan dalam penyelesaiannya di dalam rencana perdamaian,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pengurus PKPU Pratama Semesta Alam minta kreditur segera ajukan tagihan"
Baca tanpa iklan