Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengendara ojek online itu malah melampiaskannya dengan membakar rumah Herman.
"Nah pada akhirnya ST melakukan pengancaman saya serius untuk hubungan dengan SM, tapi tidak digubris. pada akhirnya ST dongkol melakukan peringatan, menurut pengakuan ST bahwa dia tidak main-main. Dilakukanlah pembakaran di rumah tersebut (rumah Herman) yang mana seperti kita ketahui itu ada korban di dalamnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, Sutanto dijerat pasal 187 ayat 1e dan 2e KUHPidana, tentang pembakaran rumah, dan terancam 15 tahun penjara.
Baca tanpa iklan