News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pemerkosaan di Bintaro Dibagikan Korbannya di Medsos Viral, Pelaku Meneror, Ini Kata Polisi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban perkosaan

Suherman berhasil memperdayai 11 wanita. Bahkan empat korbannya dicabuli.

Ia selalu mengaku sebagai staf HRD satu perusahaan susu di Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat saat beraksi.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki mengungkapkan modus yang dilakukan oleh pelaku ialah memasang iklan lowongan pekerjaan di akun facebook (FB) palsu.

"Ada 11 orang korbannya, semuanya perempuan. Korbannya dihubungi melalui "chat" di FB dan diminta uang senilai Rp 1.500.000 sebagai biaya administrasi dan diminta untuk foto tanpa busana dengan alasan untuk tes kesehatan," ungkap Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki di Mapolres Cimahi (03/8/2020).

Seluruh korban diminta dan diperdaya untuk memberikan uang jutaan rupiah sebagai biaya administrasi.

Bahkan, dari ke-11 wanita yang ditipu, sebanyak 4 orang yang berhasil diajak dan dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan.

AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan bahwa aksi penipuan dan aksi cabul pelaku tersebut dilakukan sejak Februari 2020.

"Modus operandi yang dilakukan ialah mengiklan di kolom komentar FB. Setelah korban tertipu, pelaku mulai menghilangkan jejak dan juga mengancam korban jika tidak mengikuti arahannya, akan menyebar foto tanpa busana dari korban," katanya.

Beraksi hampir 5 bulan, tepatnya pada 30 Juli 2020, pelaku ditangkap di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Pelaku juga melaksanakan aksi cabulnya di beberapa lokasi.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro mengatakan bahwa pelaku menggunakan foto perempuan di akun FB-nya. Setelah korban terperngaruh, pelaku langsung menghubungi korban dan menggelar "Video Call".

"Pelaku ini memiliki dua peranan. Pertama sebagai HRD untuk urusan administrasi dan sebagai tim kesehatan untuk memeriksa kesehatan korban melalui cek fisik dalam kondisi bugil," kata AKP Yohannes Sigiro.

Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan tiga pasal terhadap palaku. Pasal 372 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana, dan UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Viral Kasus Pemerkosaan yang Terjadi di Bintaro Tangsel, Pelaku Teror Korban di IG, 
Penulis: Suharno

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini