"Untuk orang yang menjadi member akan dimintai uang keanggotan sekitar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 100 ribu tergantung jenis member yang diikuti,"
"Sedangkan orang yg mau melihat live show akan dikenai lagi Rp 150 ribu per orang. Nantinya mereka akan buat grup baru," kata Arsya.
Arsya menuturkan, dari keterangan tersangka, mereka telah membentuk grup pornografi itu selama Agustus 2019.
• Sesuatu Bergerak di Tubuhnya saat Tertidur Pulas, Lansia Histeris Ada Ular Semburkan Bisa ke Matanya
"Para pelaku sudah operasi sejak Agustus 2019 member di atas 600 orang. Terkait Covid ini jumlah member melonjak tajam," kata Arsya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dentan ancaman maksimal enam tahun penjara.
(TribunJakarta/Nawi/Elga)