"Setelah korban di tusuk, tersangka AF bersama tersangka R menyusul ke kamar mandi tempat korban ditusuk," katanya.
Kemudian tersangka R membersihkan lantai bekas darah dan tersangka R mengangkat korban bersama tersangka S alias A alias J, untuk dimasukan kedalam mobil untuk dibuang di Subang, Jawa Barat.
Selanjutnya tersangka R dan tersangka AF selesai membersihkan bekas darah korban menyusul ke mobil.
"Dan korban dimasukan ke dalam mobil Toyota Wish warna abu-abu dan dibawa oleh tersangka S alias A alias J bersama dengan tersangka R," katanya.
Sedangkan tersangka AF membawa mobil fortuner putih milik korban.
Lalu para tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.
"Kemudian tersangka AF bersama dengan tersangka R mengunakan Mobil Fortuner Warna Putih milik korban kembali lagi ke rumah korban untuk mengecek bercak darah yang tersisa dan membersihkan sisa-sisa bercak darah tersebut yang menempel di sebagian dinding dan lantai runag korban," katanya.
Setelah itu para tersangka melarikan diri.
Karena perbuatannya kata Nana, para Tersangka dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancamam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lalu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kesal Dihamili tanpa Tanggungjawab, Sekretaris ini Bunuh Bosnya WN Taiwan di Cikarang