TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap Hsu Ming Hu (52), pengusaha roti, warga negara Taiwan yang tinggal di Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat.
DSalam kasus tersebut, aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk 4 dari 9 pelakunya.
Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat jenazah Hsu Ming Hu ditemukan di Subang, Jawa Barat, 26 Juli 2020 lalu.
Dari hasil penyelidikan diketahui korban dihabisi di rumahnya di Cluster Carribean G9, Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 24 Juli 2020.
Terdapat 5 tusukan di tubuh korban.
Baca: Kasus Klaim Obat Covid-19, Besok Polda Metro Jaya Bakal Periksa Hadi Pranoto
Empat pelaku yang dibekuk masing-masing berinisial SS (37), sekretaris pribadi korban yang menjadi otak pembunuhan, lalu FI (30) alias FT, seorang perempuan yang merekrut eksekutor dan perantara pembayaran.
Kemudian AF (31) pria yang berperan memegang korban setelah dilakukan penusukan dan ikut memindahkan korban ke dalam mobil.
Serta SY (38) yang berperan meminjamkan mobil untuk memantau situasi rumah korban.
Sementara 5 pelaku yang masih buron adalah S alias A alias Jabrik yang berperan menusuk korban, R yang berperan membersihkan TKP dan memindahkan tubuh korban ke dalam mobil.
Lalu, MS alias Y, yang berperan mengambil uang di ATM milik korban, RS berperan menerima hasil kejahatan berupa mobil Fortuner milik korban serta, EJ yang berperan menyembunyikan mobil korban.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan para tersangka dengan perannya masing-masing melakukan pembunuhan dengan cara masuk ke dalam rumah korban.
Mereka mengaku sebagai petugas pajak.
Baca: Kapolda Catat Ada 29 Ribu Lebih Kasus Positif Covid-19 di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
Setelah berhasil masuk, kemudian menusuk bagian tubuh korban menggunakan pisau sangkur dan mayat korban di buang di Subang Jawa Barat.
Pelaku utama pembunuhan ini kata Nana adalah SS, mantan karyawan perusahaan roti korban yang menjadi sekretaris pribadi korban.