Setelah ditusuk, HS sempat keluar rumah untuk mengejar RK.
HS mengejar istrinya ke rumah mertua yang berada sekitar 150 meter dari indekos tempat tinggal mereka.
Masyarakat yang melihat HS terjatuh lalu membawa HS ke rumah orangtuanya.
“Dan kemudian di situ (ibu HS) berupaya dirawat sendiri, enggak dibawa ke RS. Namun, sekitar pukul 15.30 orangtuanya memberi tahu (kondisi HS) ke Puskesmas,” ujar Sujarwo.
RK kini telah ditangkap dan mendekam di Polsek Mampang. Akibat perbuatannya, RK dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri yang Tusuk Suami di Mampang Sering Dipukuli, Polisi: Kerap Ribut karena Ekonomi"