TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Resmob Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah klinik di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada 3 Agustus 2020 lalu, kita berhasil mengamankan 17 tersangka di salah satu klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat merilis kasus ini, Selasa (18/8/2020).
17 tersangka yang diamankan adalah SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), dan S (57).
Tersangka lainnya yakni WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
Tubagus menjelaskan, enam dari 17 tersangka tersebut merupakan tenaga medis yang terdiri dari dokter, bidan, dan perawat.
"Kemudian ada empat orang pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan dan pembagian uang," ujar dia.
"Selanjutnya ada yang bertugas antar jemput pasien, membersihkan janin, calo, dan pembelian obat. Tiga orang sisanya adalah yang melakukan aborsi," tambahnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Keuntungan puluhan juta
Praktik aborsi ilegal di sebuah klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, terbongkar.
Klinik tersebut sudah menjalankan praktik aborsi ilegal selama sekitar satu tahun sejak Januari 2019 hingga April 2020.
Jumlah pasiennya tak main-main. Dalam kurun waktu 16 bulan, 2.638 pasien telah menggugurkan kandungannya.
"Asumsinya, diperkirakan setiap hari kurang lebih lima sampai tujuh orang yang melakukan aborsi di tempat tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (18/8/2020).