TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap hari sekitar 5 sampai 7 orang diperkiraan menggugurkan kandungannya di klinik aborsi ilegal di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
"Diperkirakan setiap hari kurang lebih lima sampai tujuh orang yang melakukan aborsi di tempat tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Klinik yang melakukan praktik tersebut sudah berdiri selama lima tahun.
Klinik yang terletak di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat ini, kata Tubagus, memiliki izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi.
Namun, izin tersebut disalahgunakan dengan melakukan praktik aborsi ilegal.
Praktik tersebut sudah berjalan selama satu tahun.
Baca: Terbongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Total Setahun 2.638 Orang Gugurkan Kandungan
Sejak Januari 2019 sampai April 2020.
Berdasarkan data, sudah sebanyak 2.638 pasien yang melakukan aborsi.
"Dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020 terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien," sambungnya.
Data tersebut, jelas Tubagus, didukung alat bukti berupa keterangan para saksi dan tersangka.
Polisi berhasil membongkar praktik haram ini dan menetapkan 17 orang tersangka.
"Pada 3 Agustus 2020 lalu, kita berhasil mengamankan 17 tersangkam," tuturnya.
17 tersangka yang diamankan adalah SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), dan S (57).
Tersangka lainnya yakni WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).