Tubagus mengungkap mekanisme aborsi ilegal tersebut.
Ia menjelaskan, pasien bisa membuat janji atau datang langsung ke klinik.
Setelahnya, pasien dijemput pihak klinik dan diantar ke bagian pendaftaran.
"Selanjutnya ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi," ujar Tubagus.
Seusai melakukan aborsi, klinik tersebut memiliki cara keji untuk memusnahkan janin yang baru saja digugurkan.
Hal itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.
"Setelah dilakukan aborsi janin diletakkan di ember, kemudian dimusnahkan dengan cara diberikan larutan (cairan asam),"
"Setelah larut, dilakukan pembuangan melalui kloset," sambung Tubagus.
Tersangka untung Rp 70 juta per bulan
Banyaknya pasien yang melakukan aborsi membuat klinik mendapatkan keuntungan yang cukup besar.
"Setidak-tidaknya dalam satu bulan kurang lebih Rp 70 juta,"
"Itu (keuntungan) bersih, artinya sudah pengeluaran lain-lain," ungkap Tubagus.
Keuntungan tersebut, jelas Tubagus, kemudian dibagi kepada tiga pihak yang ada di klinik.
"Untuk pembagiannya, 40 persen untuk jasa medis, 40 persen calo, kemudian 20 persennya lagi untuk pengelola," ujar dia.