TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polsek Sawah Besar menangkap narapidana Rutan Salemba berinisial AU (42) karena meracik narkoba jenis ekstasi di salah satu ruang perawatan Rumah Sakit (RS) Swasta AR, Jakarta Pusat.
Selain AU, polisi juga menangkap kurir ekstasi berinisial MW (36).
AU juga kerap dibantu MW dalam proses mendapatkan alat produksi hingga meracik ekstasi di dalam kamar perawatan itu.
Kronologi penangkapan
Ruang perawatan rumah sakit digunakan sebagai kamuflase pembuatan narkoba itu terungkap setelah polisi menangkap MW.
Dari MW, polisi mendapat barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi.
Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Rutan Salemba.
"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Rabu (19/8/2020), seperti dikutip Antara.
AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Rutan Salemba.
Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Lembaga Permasyarakatan kelas II A itu.
"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Dalam menjalani bisnis haram itu, AU telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan berkamuflase.
Dibantu kurir