Namun karena tidak ingin tersangka melarikan diri, korban tidak berteriak dan berlagak tidak terjadi apa-apa.
Korban lalu menghubungi teman-temannya dan menceritakan peristiwa itu.
Korban juga meminta teman-temannya untuk melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Tak berselang lama, polisi dari Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang meringkus tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya kepada sesama jenis kepada 4 orang dengan usia rata-rata 17 tahun," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan terhadap para korban dilakukan pendampingan dan trauma healing.
Ade mengimbau, masyarakat waspada dengan modus penipuan yang dapat berujung pada perbuatan pidana.
Ade juga meminta, apabila ada masyarakat yang mengetahui tersangka atau merasa menjadi korban, agar segera melapor.
"Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap semuanya," ujar Kapolres. (dik)
Penulis: Andika Panduwinata
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Mengaku Punya Ilmu Gaib, Ini Kronologinya