TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan enam pelaku tawuran antar warga di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Tawuran ini mengakibatkan seorang warga bernama Jaiman (49) tewas dengan luka bacok.
Keenam pelaku tersebut yakni TG (19), HS (18), AR (14), DA (17), RRN (16), dan MB (15).
Baca: Anak 13 Tahun Diduga Korban Salah Tangkap Polisi, Babak Belur Dihajar, Diminta Ngaku Pelaku Tawuran
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan TG bersama HS yang melukai lawan tawurannya hingga tewas.
"Dua pelaku inilah yang membacok korban bernama Jaiman yang berusia 49 tahun," kata Heru, saat konferensi pers, di kantor Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2020).
Keenam pelaku, kata Heru, merupakan warga Jalan Kebon Sirih yang tawuran dengan warga Jalan Kebon Kacang.
"Mereka ini sering tawuran dari tahun ke tahun. Mereka masih muda-muda dan mayoritas telah putus sekolah," ucap Heru.
Baca: Razia Tim Elang Polrestabes Semarang, Geng Motor Tawuran Ada Anggotanya Masih Siswa SD
Kini, sejumlah barang bukti berupa senjata tajam telah diamankan polisi.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku telah ditetapkan tersangka.
Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Satu Orang Tewas Tawuran di Jalan Kebon Sirih, Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembacokan,