TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran tenaga medis untuk menangani Covid-19.
Hal ini termaktub dalam Surat Pengumuman Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekrutmen Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2020.
Surat yang bertandatangan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Tingkat Provinisi, Saefullah terdapat pula tujuan dari pembukaan pendaftaran tenaga medis tersebut.
Yakni tenaga medis dibutuhkan dalam rangka optimalisasi penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta.
Baca: Aturan Baru Buat Kamu yang Ingin Nonton Film di Bioskop Jakarta
Baca: Update Corona Jakarta Hari Ini: Ada 820 Kasus Baru, Catat Penambahan Terbanyak di Indonesia
Baca: Kembali Buka Bioskop dalam Waktu Dekat, Anies Baswedan: Korsel Selama Pandemi Bioskop Tak Ditutup
Setidaknya ada 13 posisi yang dibutuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta, dengan rincian:
2. Dokter Spesialis Penyakit Dalam.
3. Dokter Spesialis Anestesi, KIC.
4. Dokter Spesialis Anak.
5. Dokter Spesialis Obgyn.
6. Dokter Umum.
7. Perawat.
8. Perawat IPCN.
9. Bidan.
10. Pranata Laboratorium.