TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan (BKPP Kota Tangsel) menyatakan Saidun masih aktif menduduki jabatan sebagai Lurah Benda Baru.
Hal itu dinyatakan Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi terkait status Saidun yang telah dinyatakan sebagai tersangka pada kasus perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel.
"Iya masih (aktif menjabat Lurah Benda Baru-red)," kata Apendi saat dikonfirmasi, Tangsel, Kamis (27/8/2020).
Apendi menuturkan saat ini pihaknya sedang menyusun hasil penyelidikan yang telah dilakukan pihakhya.
Baca: Akhir Kisah Tendangan Kungfu Saidun di SMAN 3 Tangsel, Lurah di Pamulang Kini Jadi Tersangka
Menurutnya, langkah itu dilakukan guna menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan Saidun dalam perkara penitipan calon siswa hingga berujung perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel.
"Pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2020, sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim, dan sedang disusun rekomendasi hukuman disiplinnya untuk ditetapkan pada yang bersangkutan," jelasnya.
Diwartakan sebekumnya, Polsek Pamulang telah menaikan status Saidun menjadi tersangka pada perkara perusakan fasilitas SMAN 3 Kota Tangsel.
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan penaikan status tersebut setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan dua alat bukti sehibgga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Supiyanto pada Rabu (19/8/2020).
Baca: Lurah yang Ngamuk di Ruang Bu Kepsek Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kapolsek Pamulang
Baca: Penjelasan Lurah Saidun yang Ngamuk di Ruang Bu Kepsek Karena Siswa Titipannya Ditolak Masuk SMA