TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Postingan salahsatu warganet di Jakarta menjadi viral dalam beberapa har ini.
Postingan tersebut mengabarkan para pelanggar protokol kesehatan termasuk yang tak pakai masker di kawasan Fatmawati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan dihukum masuk ke dalam peti mati.
Berikut bunyi kabar itu:
Yang Lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt..... bagaimana gaesss msh gk mau pake masker?????
Lantas apakah kabar tersebut benar adanya?
Ditemui WartaKota (grup TribunJakarta), Camat Cilandak, Jakarta Selatan, Mundari membantah kabar tersebut.
Dirinya menegaskan sanksi berupa berdiam diri di dalam peti mati adalah hoax.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Bantu Lacak Riwayat Perjalanan Pasien Covid-19
"Yang kabar itu ya, nggak benar itu," katanya.
Mundari menuturkan, sanksi sangakt tidak manusiawi.
Sebab, seseorang dipastikannya akan kesulitan untuk bernafas apabila berdiam diri dalam peti mati.
"Jangankan lima menit masuk peti, semenit saja sudah susah bernafas pasti," ungkap Mundari.
Meski demikian, Mundari menyatakan akan tetap menjalani protokol kesehatan sesuai ketentuan.
"Yang pasti kita menjalankan sesuai Perda yang ada. Tetapi untuk hukuman masuk peti ya tidak begitu juga lah," imbuh Mundari.
Baca: Pembuat Peti Mati Temukan Batu Diduga Meteor, Magnet Bisa Menempel, Ada yang Menawar Rp 1 Miliar
Pemprov DKI Sebar Peti Mati