Sementara itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika nantinya bioskop kembali dibuka.
"Pertama adalah perlu melakukan screening (penyaringan) usia dan kesehatan. Jadi tidak semua usia boleh ke bioskop karena potensinya," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dilansir Kompas.com dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (27/8/2020).
"Maka disarankan hanya yang berusia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun tanpa gejala dan penyakit penyerta atau komorbid," lanjut dia.
Baca: Ganjil Genap Belum Berlaku untuk Motor di Wilayah DKI Jakarta Selama PSBB
Kemudian kapasitas penonoton dibatasi maksimal 50 persen.
Penonton wajib mengenakan maskr, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum masuk ke pintu bioskop sampai dengan keluar.
Wiku juga mengatakan, penjualan tiket harus dilakukan secara daring.
Selain itu pengelola bioskop juga harus menutup area permainan.
Pengelola diwajibkan menyediakan alat pengukur suhu dan menentukan pintu masuk dan pintu keluar yang tidak sama untuk pengunjung.
Tidak hanya itu, fasilitas cuci tangan juga wajib ada di toilet dan di pintu masuk.
Baca: Kasus Covid-19 di Korea Selatan Kembali Melonjak, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi
Alat pelindung diri juga harus disediakan bagi petugasnya.
Mereka harus mengenakan masker dan faceshield atau pelindung wajah.
"Disiplin harus ditegakkan apabila fasilitas itu mau dibuka dengan monitoring dan apabila terjadi pelanggaran harusnya langsung ditutup seperti apa yang (seharusnya) dilakukan oleh pimpinan daerah," papar Wiku.
Wiku mengungkapkan keputusan membuka dan seterusnya diberikan kepada pemerintah daerah setelah melalui seluruh proses ada.
Wacana Anies Baswedan