TRIBUNNEWS.COM - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikritik oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA).
Aturan ganjil genap dinilai menjadi satu penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun didesak untuk mengevaluasi aturan ini.
Dilansir Kompas.com, Satgas Covid-19 meminta Pemprov DKI agar menijau kembali aturan ganjil genap.
"Terkait dengan policy-policy yang ada di Pemerintah DKI yang terkait PSBB itu perlu di-review. Salah satunya aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020).
Baca: Wiku: Seluruh Kota di Jakarta Berstatus Zona Merah Covid-19
Wiku menyebut hasil laporan yang diterima Satgas, aturan ganjil genap kendaraan bermotor ternyata berdampak pada peningkatan transportasi dan mobilitas penduduk.
Pemprov DKI Jakarta pun diminta memastikan apakah ganjil genap berkontribusi pada meningkatnya kasus Covid-19 di DKI beberapa waktu terakhir.
"Ini tentunya menjadi salah satu faktor yang perlu dilihat apakah memiliki kontribusi pada tingkat penularan dan bagaimana selanjutnya untuk bisa dikendalikan," ucap Wiku.
Satgas juga meminta Pemprov DKI Jakarta menegakkan kedisiplinan masyarakat melalui proses-proses yang persuasif hingga penerapan denda dan sanksi.
Senada dengan Wiku, Ketua FAKTA menilai aturan ganjil genap sebaiknya ditiadakan.
Baca: Bertambah 941, Kini Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Berjumlah 41.250
Mencabut aturan ganjil genap menjadi satu dari lima poin yang menurut FAKTA perlu dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Gubernur Anies Baswedan sebaiknya mencabut kebijakan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta," ungkap Tigor kepada Tribunnews melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga diminta untuk mengevaluasi guna memastikan jaminan kesehatan moda angkutan umum yang beroperasi di Jakarta.
Selanjutnya, pengawasan dan penegakan secara tegas pelaksanaan PSBB dan protokol kesehatan.