News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Seks Gay di Jakarta

1 dari 9 Tersangka Kasus Pesta Seks Gay di Jakarta Positif HIV, Ancaman Hukuman Hingga 10 Tahun

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers ungkap pesta seks sesama jenis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020)

Namun, Yusri tidak menyebutkan nama atau inisial penyelenggara yang terkena HIV.

"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," ujar dia.

Baca: Orangtua Menduga Yodi Prabowo Dibunuh karena Asmara, Sempat Mengeluh soal Ini ke Ibu Sebelum Tes HIV

Polisi Lakukan Penyamaran

Masih menurut Yusri, dari penyelidikan awal, pesta gay digelar privat dan terbatas.

Hanya orang tertentu yang bisa masuk ke dalam lokasi.

"Untuk masuk harus pakai akses. Kami koordinasi dengan security untuk masuk dengan awalnya melakukan penyamaran," katanya.

Setelah memiliki cukup bukti, kata Yusri, tim penyamaran masuk ke dalam ruangan di apartemen itu.

Kemudian, petugas mendapati puluhan lelaki tanpa busana dan sedang melakukan pesta seks. 

Baca: Kepala Desa Ketahuan Berhubungan Seks dengan Bendahara saat Rapat Zoom, Begini Nasib Mereka Kini

Dikutip dari Kompas.com, Yusri menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta saat mengikuti pesta seks tersebut.

"Persyaratan itu mereka tidak boleh bawa narkoba, senjata api, dan senjata tajam. Dan di dalam mereka tidak diperbolehkan pakai pakaian," katanya.

Adapun berdasar hasil pemeriksaan, para peserta mengeluarkan uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu.

"Di dalam mereka ini game atau permainan-permainan. Jadi mereka senang-senang," ucapnya.

Sedangkan Polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hard disk, dan bukti transfer.

Mereka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul.

"Ancamannya cukup beragam, di Pasal 36 ini sepuluh tahun penjara. Pasal 33 yaitu 15 tahun dan 296 KUHP itu satu tahun penjara," tutup Yusri.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini