TRIBUNNEWS.COM - Kasus Covid-19 di DKI Jakarta kembali bertambah lebih dari 1.000 kasus.
Dikutip dari data Kementerian Kesehatan yang diunggah BNPB, pada Selasa (2/9/2020) dilaporkan adanya penambahan 1.054 kasus baru.
Sehingga total kasus Covid-19 di Ibu Kota kini mencapai 42.041.
Sebelumnya pada 1 September 2020, kasus baru Covid-19 di Jakarta sempat menurun.
Saat itu terdapat 941 kasus baru di Jakarta.
Baca: Kasus Covid-19 di Jakarta Masih Terus Bertambah, Politikus PDIP Kritik Kebijakan Anies Baswedan
Adapun berdasar catatan, kasus Covid-19 di Jakarta menembus 1.000 kasus lebih per hari pada akhir Agustus 2020.
Pada 30 Agustus 2020, terdapat penambahan 1.094 kasus.
Kemudian pada 31 Agustus 2020, positif Covid-19 bertambah 1.049 orang.
Adapun hingga saat ini total kasus sembuh berjumlah 31.741.
Sedangkan kasus berujung kematian berjumlah 1.231.
Baca: Pasien Covid-19 di Jakarta Terus Bertambah, Kapasitas Rumah Sakit Rujukan Hampir Penuh
Pemprov DKI Disorot
Sementara itu perkembangan kasus virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta dari pertengahan Agustus 2020 dinilai mengerikan.
Hal ini diungkapkan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan.
Tigor menyebut wajar bila Jakarta disebut zona hitam Covid-19.
"Tingginya angka Covid-19 sudah seharusnya menjadi peringatan keras atau lampu merah bagi buruknya kinerja pemprov Jakarta, khususnya Gubernur Jakarta Anies Baswedan," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Selasa (1/9/2020).
Baca: KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 41 KA Per September 2020, Berikut Jadwalnya
Menurut Tigor, jika terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta, maka seharusnya kembali pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya.
"Hal ini agar bisa menurunkan dan mengendalikan kasus Covid-19," ungkapnya.
Menurut Tigor, jajaran Pemprov Jakarta hanya bisa bertahan sepekan saja pada pelaksanaan kebijakan protokol kesehatan di lapangan.
Tigor menilai setidaknya ada lima hal yang semestinya menjadi fokus Anies dan jajarannya untuk saat ini.
Pertama, mengevaluasi guna memastikan jaminan kesehatan moda angkutan umum yang beroperasi di Jakarta.
Kedua, mencabut kebijakan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta.
Ketiga, mengawasi dan menegakan secara tegas pelaksanaan PSBB dan protokol kesehatan.
Keempat, membatalkan rencana membuka bioskop di Jakarta.
Kelima, konsentrasi penuh dan memprioritaskan penanganan Covid-19 untuk Jakarta.
Baca: Dua Bulan Penindakan Selama PSBB, Satpol PP Jakbar Kumpulkan Denda Ratusan Juta
"Janganlah lagi berpikir apalagi bertindak membuka atau memberi izin operasional bagi bioskop di Jakarta," ungkap Tigor.
Anies Baswedan juga dinilai tak perlu berwacana soal jalur sepeda di jalan karena dinilai tak penting.
"Pelanggaran terhadap protokol kesehatan terus berjalan begitu saja tanpa ada pengawasan dan penegakan atas pelanggaran."
"Lihat saja perkantoran dibiarkan beroperasi melanggar aturan PSBB dan protokol kesehatan," ujar Tigor.
Menurutnya, pengendalian Covid-19 dapat juga dilakukan melalui penegakan aturan bagi perkantoran yang masih melanggar ketentuan membatasi kapasitas pekerja di kantor maksimal persen.
Juga bagi yang tidak menyedikan fasilitas bagi pemenuhan protokol kesehatan.
"Masih ribuan perkantoran atau tempat usaha di Jakarta yang melanggar, tidak mengimplementasikan WFH (work from home) sehingga tetap terjadi jumlah pekerja atau masyarakat yang bekerja di kantor melebihi dari kapasitasnya untuk tidak bisa menjaga jarak sesuai protokol kesehatan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)