Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan tersangka kasus pesta seks gay menjalani rekonstruksi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam rekonstruksi ini akan diperagakan 26 adegan.
"Kita rencanakan ada 26 adegan," kata Yusri di lokasi.
"Kita sambil berjalan apakah ada pengurangan atau penambahan adegan kita lihat saja nanti," tambahnya.
Baca: Fakta 56 Pria Ditangkap saat Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta, Pakai Kode Ini, Tersangka Idap HIV
Sebelumnya, tim Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.
"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).
Saat penggerebekan, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.
Baca: Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Gay di Apartemen Jakarta Selatan
Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.
Baca: Para Gay Gunakan Kode Khusus untuk Masuk ke Pesta Seks di Apartemen Jaksel: Top, Bottom, dan Vers
Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.