TRIBUNNEWS.COM - Update kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, 29 oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, 29 oknum anggota TNI itu juga ditahan.
Diketahui, proses penyelidikan atas penyerangan Mapolsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) dini hari, terus berjalan.
Selain penetapan tersangka, terungkap juga alasan para tersangka menjadikan Mapolsek Ciracas sebagai sasaran perusakan.
Baca: Kepala Korban Insiden Polsek Ciracas Dipukul hingga Amnesia, sang Istri: Helmnya Hancur
Berikut update kasus penyerangan Mapolsek Ciracas sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Kamis (3/9/2020):
1. Sebanyak 51 Oknum Anggota TNI AD Diperiksa, 29 Orang Jadi Tersangka
Hingga saat ini, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah memeriksa 51 oknum anggota TNI AD dari 19 satuan.
Dari 51 orang yang diperiksa tersebut, sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, personel dalam hal ini adalah prajurit, terdiri dari 19 satuan. Yang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko saat konferensi pers di Markas Puspomad Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2020).
Proses penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan mulai dari 29 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 2 September 2020 pukul 24.00 WIB.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan bertambah karena proses penyidikan masih terus berjalan.
Pasalnya, 21 personel yang tidak ditetapkan sebagai masih dilakukan pendalaman.
Baca: Soal Penyerangan Polsek Ciracas, TB Hasanuddin Apresiasi Tindakan Tegas dan Terukur KSAD
Hanya satu di antaranya yang sudah dikembalikan ke satuannya karena berstatus sebagai saksi murni.
"Namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semua," kata Dodik