News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polsek Ciracas Diserang

UPDATE Penyerangan Mapolsek Ciracas: 29 Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka, Motif Perusakan Terungkap

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Mapolsek Ciracas Jakarta Timur pasca perusakan oleh sejumlah orang tidak dikenal, Sabtu (29/8/2020). Mapolsek Ciracas dirusak oleh orang tidak dikenal pada Sabtu dini hari, belum diketahui penyebab pengrusakan namun sejumlah kendaraan yang berada di halaman Mapolsek dirusak dan dibakar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

2. Motif Para Tersangka Rusak Mapolsek Ciracas

Dari hasil penyidikan, terungkap pula alasan mengapa para tersangka merusak Mapolsek Ciracas.

Menurut Dodik, terdapat empat motif yang membuat para tersangka melakukan penyerangan.

Pertama melakukan tindakan pembalasan terhadap pengroyokan terhadap prada MI meskipun kenyataan dari hasil penyelidikan Prada MI menyampaikan berita bohong.

Kondisi kendaraan yang menjadi Korban perusakan Polsek Ciracas terparkir di Koramil 05/Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8/2020). Para korban yang terdampak perusakan tersebut diketahui akan mendapatkan ganti rugi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kedua merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa Prada MI mengalami kecelakaan tunggal.

Ketiga jiwa korsa atau semangat solidaritas terhadap Prada MI.

"Keempat melampiaskan karena sudah terprovokasi oleh berita bohong yang berkembang di antara mereka," ujar Dodik. 

Mereka, kata Dodik, diduga telah melakukan sejumlah perbuatan di antaranya perusakan dan kekerasan fisik berupa pemecahan kaca kaca mobil, perusakan sepeda motor, perusakan etalase warung, perusakan gerobak, perusakan kaca SPBU, perusakan kaca showroom mobil, penganiayaan terhadap masyarakat, perampasan dan perusakan handphone, dan penembakan menggunakan pistol air softgun.

3. Diancam dengan Pasal Berlapis

Para tersangka perusakan Mapolsek Ciracas diancam dengan pasal berlapis. 

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menegaskan mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, kata Yogaswara, mereka juga disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.800.

"Itu dua pasal yang masih akan berkembang. Karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yogaswara.

Baca: Cerita Sella, Suaminya Jadi Korban Penyerangan di Polsek Ciracas

4. Status Hukum Prada MI Belum Diputuskan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini