News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sanksi Masuk Peti Mati Tidak Berlaku Lagi, Kasatpol PP DKI Sebut Itu Hanya Improvisasi Petugas

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelanggar protokol kesehatan di Kelurahan Kalisari yang memilih sanksi masuk peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (6/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mencabut sanksi masuk dalam peti mati bagi orang yang tidak memakai masker.

Pasalnya sanksi tersebut tidak tercantum dalam regulasi yang menjadi pedoman Satpol PP dalam menjerat pelanggar.

Sebelumnya sanksi masuk dalam peti mati ini diterapkan di Pasar Rebo, Jakarta Timur dan menuai reaksi beragam.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Regulasi itu hanya menjelaskan jenis sanksi sosial, denda progresif dan penutupan tempat usaha bagi yang melanggar.

“Sekarang sudah nggak lagi (sanksi masuk peti mati bagi yang melanggar tidak memakai masker),” kata Arifin saat dihubungi pada Jumat (4/9/2020).

Baca: Langgar Protokol Kesehatan, Warga Sebut Pilih Dihukum Masuk Peti Mati karena Tak Punya Uang

Arifin mengatakan, sanksi masuk peti mati hanya improvisasi petugas gabungan yang ada di lapangan, seperti Satpol PP tingkat provinsi, kota hingga kecamatan.

Mereka yang tak bermasker, sementara masuk ke dalam peti sambil menunggu giliran membersihkan fasilitas umum.

Soalnya mereka tidak membayar denda Rp 250.000 karena melanggar ketentuan PSBB transisi.

“Jadi itu bukan dalam rangka pemberian sanksi yah, karena sanksi sudah diatur dalam Pergub. Bagi yang melanggar tidak memakai masker, pilihannya dua yaitu kerja sosial atau sanksi denda,” tegas Arifin.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi tentang denda progresif berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Surat itu diterbitkan Anies pada Rabu (19/8/2020).

Aturan itu menjelaskan mengenai denda progresif bagi pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan.

Misalnya pelanggar yang tidak memakai masker berulang kali dapat dikenakan denda sampai Rp 1 juta.

Pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bagi orang yang tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit (satu jam) atau denda Rp 250.000.

Kemudian, pada Pasal 5 ayat 2a dijelaskan, pelanggar berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit (dua jam) atau denda Rp 500.000.

Selanjutnya pada butir b, bagi pelanggar berulang dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit (tiga jam) atau denda Rp 750.000.

“Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kkrja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi selama 240 menit (empat jam) atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 2c.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tidak Tercantum Dalam Regulasi, Satpol PP Cabut Sanksi Masuk Peti Mati Bagi Pelanggar PSBB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini