TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi karena memakai narkoba jenis sabu.
Akibat perbuatannya, Reza diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Saya sampaikan pasal yang dipersangkakan terhadap yang bersangkutan, karena ini masih baru kita masih mendalami terus, di Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers, Minggu (6/9/2020).
Baca: Polisi Sebut Reza Artamevia Sudah Empat Bulan Gunakan Sabu
Adapun kini, pengedar sabu berinisial F tengah diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
""F ini masih terus kita lakukan pengejaran. Mudah-mudahan segera kita lakukan pengungkapan," lanjutnya.
Polisi mengungkap penyanyi Reza Artamevia membeli sabu dari F seberat 0,78 gram.
"Dia beli Rp1,2 juta, beratnya 0,78 gram sabu-sabu," lanjut Yusri.
Penangkapan Reza awalnya berdasarkan laporan dari masyrakat terkait adanya transaksi narkoba.
Polisi kemudian mengamankan Reza di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat lalu sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, Reza bersama kedua temannya.
"Pada saat itu kita lihat ada sabu-sabu 1 klip. Lalu kita geledah rumahnya di Cirendeu, dan kita temukan alat hisap dan korek api," kata Yusri.
Alhasil, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram, kemudian dompet, dan alat hisap atau bong. Adapun Reza mulai mengonsumsi narkoba jenis sabu ketika pandemi Covid-19.
"Yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan, sekitar 4 bulan selama pandemi Covid-19 di rumah saja, itu pengakuannya," lanjutnya
Kepolisian sendiri masih melakukan pendalaman pengakuan Reza terkait hal itu.
"Motif juga kami dalami. Setiap orang yang ditangkap, publik figur, memang mengisi kekosongan waktu di rumah saja," pungkas Yusri.