Gana memaparkan H telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka kita ancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," terang Gana.
Sementara orangtua korban sangat terpukul dan emosi melihat anak perempuanya yang beranjak dewasa harus menanggung malu akibat ulah pelaku.
Pelaku diketahui adik ipar orang tua korban sendiri.
"Saya minta petugas kepolisian untuk menghukum pelaku seberat-beratnya, karena sudah merusak anak saya," kata orangtua korban.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Iway Ditangkap Polsek Tambun, Cabuli Keponakan Sendiri Sampai Hamil Tiga Bulan