Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan pihaknya telah merampungkan pembayaran seluruh ganti rugi dan santunan kepada sebanyak 118 korban dari insiden penyerangan dan perusakan, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di Ciracas Jakarta Timur dan sekitarnya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Total kerugian dan santunan yang sudah dibayarkan yakni sebesar Rp 594.026.000.
Dudung mengatakan nantinya biaya tersebut tetap dibebankan kepada para tersangka yang telah terbukti melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap ratusan warga dan dua orang anggota kepolisian tersebut.
Baca: Jenderal Andika Talangi Ganti Rugi Akibat Insiden Polsek Ciracas
Baca: Kepala RSPAD Ungkap Kondisi 2 Anggota Polri dan 1 Warga Korban Penyerangan Polsek Ciracas
Posko pengaduan korban yang dibuka di Koramil 05 Kramat Jati juga telah ditutup pada Sabtu (5/9/2020) lalu.
"Sudah selesai," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (7/9/2020).
Direktur Hukum TNI Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Tetty Melina Lubis sebelumnya juga mengungkapkan biaya ganti rugi yang diberikan kepada para korban penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI di Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) lalu ditalangi oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Ia mengungkapkan Andika telah memerintahkan langsung kepada jajarannya untuk segera memberikan ganti rugi kepada para korban karena turut merasa prihatin atas kejadian tersebut.
Hal tersebut disampaikan Tetty saat konferensi pers di Markas Puspom TNI AD Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2020).
"Perihal ganti rugi tersebut adalah perintah bapak KSAD. Hari ini saya sampaikan bahwa hari Selasa sore, Bapak KSAD mengikuti rapat yang dihadiri pejabat teras TNI AD dan memerintahkan untuk segera ganti rugi dalam hal memulihkan usaha-usaha masyarakat yang dirugikan akibat tindakan oknum TNI. Hal ini disampaikan KSAD untuk segera dilaksanakan Rabu dan dana tersebut dari KSAD dan telah disampaikan perinciannya sesuai petunjuk bapak KSAD," kata Tetty.
Tetty mengatakan nantinya para prajurit yang telah terbukti melakukan melakukan perusakan dan penganiayaan kepada warga harus mengganti kerugian yang telah ditalangi Andika.
Biaya ganti rugi dari para oknum TNI yang telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan tersebut kepada Andika, kata Tetty, akan diambil dari gaji para oknum TNI tersebut.
"Nanti pelaksanaannya, diatur teknisnya melalui apa yang disebut mereka punya penghasilan. Nanti kerugian semuanya akan ditanggung tersangka tersebut. Mereka punya gaji, nanti bisa dilaksanakan satuan-satuannya. Jadi tidak ada hal ini ditanggung-tanggung dan persolan selesai, tidak. Siapa berbuat, siapa bertanggung jawab," tegas Tetty.
Kronologi