"Mereka menggunakan alat yang dapat merusak pintu. Jadi, mereka rusaklah pintu belakang dari apotek itu," tutur Bambang.
Kini, keduanya berhasil diamankan Polsek Senen dan sedang diperiksa guna mendalami informasi.
Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pun telah diamankan.
Bambang mengatakan, mereka dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman pidana di atas tujuh tahun.
Bambang menegaskan, para pelaku bermaksud merampok uang.
Tapi karena tiada uang di dalam alat penyimpanan kasir, mereka tak berhasil mendapatkan apapun.
"Bukan untuk ambil atau membeli obat. Tapi karena mereka mau mengambil uang," tegasnya.
"Mesin kasir yang dirusak tidak ada uang, sudah dikosongkan pemilik apotek. Jadi, tidak ada barang atau uang yang diambil," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hilangkan Jejak, Tersangka Perampokan Apotek Titi Murni Bawa Kabur Alat Perekam Video