Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Kronologi kasus suami bunuh dan kubur istri di bawah ranjang, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat akhirnya terungkap.
Diketahui M (65) membunuh istrinya J (65) di kediamannya pada hari Minggu di bulan Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB
Peristiwa terjadi saat M pulang dari sawah.
Setibanya di rumah M duduk di atas sehelai spanduk bekas.
Kemudian, istrinya J menghampiri dan duduk bersama di atas spanduk tersebut.
Baca: FAKTA Suami Bunuh Istri di Indramayu: Dikubur di Bawah Tempat Tidur, Ketahuan karena Bau Busuk
Lantas korban pun meminta uang sebesar Rp 150.000 kepada pelaku.
"Saat itu setelah tersangka pulang dari sawah, tersangka dan korban duduk bersama di atas spanduk bekas sebagai alas lantai lalu korban meminta uang sebesar Rp 150 ribu," ujar Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (8/9/2020).
Pelaku tidak bisa memenuhi permintaan korban, karena dia sedang tidak memiliki uang.
Karena permintaanya tidak bisa dipenuhi pelaku, korban pun marah.
Baca: Kronologi Terbongkarnya Kasus Suami Bunuh Istri di Indramayu, Jenazah Dikubur di Bawah Ranjang
Saat itu, korban mengeluarkan kata-kata menyakitkan lalu mengusir tersangka dari rumah karena mengangap pelaku tidak bisa menghidupi istrinya.
Pertengkaran di antara keduanya pun tidak terelakan.
Pelaku yang merasa sakit hati lalu mencekik istrinya itu sekuat tenaga hingga membuatnya meninggal dunia.
"Tersangka merasa kesal dan lelah merawat serta menghidupi korban yang merupakan istri sah tersangka sejak tahun 1982 karena korban meminta uang sejumlah Rp 150 ribu," ujarnya.