Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, mengumumkan bahwa rapid test dan swab test bisa dilakukan di puskesmas dan RSU Tangsel secara gratis.
Syaratnya hanya satu yakni harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Tangsel.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Tangsel, Imbar Umar Gazali, mengatakan pernyataan Airin sepenuhnya benar.
Namun harus ada kondisi yang dipenuhi bagi warga Tangsel yang ingin rapid test atau swab test.
Baca: Tes PCR Disebut Lebih Akurat DARI Rapid Tes, Mengapa? Ini Penjelasan Dokter Patologi Klinik
Rapid test di Puskesmas tergantung stok alat.
Jika sedang kosong maka harus menunggu stok baru atau berpindah ke puskesmas lainnya.
"Rapid sekarang kelihatannya melihat stok puskesmas ya kalau masih ada, dilakukan. Modalnya cuma KTP Tangsel," ujar Imbar melalui sambungan telepon, Selasa (8/9/2020).
Namun kendati stok alat rapid sedang tersedia, warga Tangsel tidak bisa sembarangan meminta untuk dites.
Harus ada alasan yang melatari, terkait gejala, risiko atau kontak erat dengan pasien Covid-19.
Jika hanya untuk pemeriksaan medis yang hasilnya digunakan untuk keperluan tertentu, rapid test tidak diizinkan.
"Kita, Dinas Kesehatan merekomendasikan atas indikasi ya. Kalau medical check up kan tidak mungkin dibiayai APBD," unjarnya.
Sementara untuk swab test, persyaratan kondisi lebih ketat lagi.
Imbar menegaskan bahwa swab test hanya gratis untuk warga Tangsel yang berisiko tinggi tertular Covid-19.
Bahkan dalam kondisi tertentu, swab test menjadi wajib untuk mendeteksi persebaran penularan pada satu lingkup tertentu.
"Kalau swab, atas indikasi. Misalnya ada keluarganya yang kena, berarti satu keluarganya diswab. Harus ada kontak erat atau risiko," ujarnya.