Sementara itu, pelaporan Tempo.co dilakukan oleh Setri Yasra selaku Chief Editor Tempo.co. Laporannya terdaftar dengan Nomor Laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ
Dalam pengaduannya, Setri Yasra melaporkan situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak 21 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB. Saat itu, peretas merusak tampilan halaman websitenya.
Di dalam tampilan website itu, terdapat tulisan 'Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."
"Ketika ini dibiarkan, opini akan terbentuk bahwa ini ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pemberitaan Tempo, Tirto itu melakukan pembungkaman," tukasnya.
Dalam pelaporannya, pelaku diduga melanggar aturan hukum yang telah diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers tentang menghambat dan menghalangi kerja wartawan yang dapat berimplikasi pidana.
Dalam beleid pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 Juta.
Selain itu, pelaku juga diduga melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 milliar.