TRIBUNNEWS.COM - Anies Baswedan mengumumkan DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti masa awal pandemi Covid-19.
Menurut Gubernur DKI Jakarta tersebut, kebijakan ini diambil karena situasi wabah di wilayahnya ada dalam kondisi darurat.
"Melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta untuk menarik rem darurat sesegera mungkin."
"Bukan lagi PSBB Transisi, tapi kita harus melakukan PSBB pada masa awal dulu. Dan inilah rem darurat yang harus kita tarik," ujarnya dilansir YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Di lain kesempatan, Anies mengungkapkan selama PSBB ini, Pemprov DKI Jakarta akan bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk penegakan disiplin aturan yang ada.
"Kita sudah mengalami PSBB dua kali, PSBB yang ketat dan transisi. Sekarang kita tarik rem, saya barusan bicara dengan bapak-bapak TNI dan Kepolisian yang kita akan sama-sama mengawasi dan memastikan bahwa kedisiplinan ditegakkan," ungkapnya dilansir YouTube Najwa Shihab, Kamis (10/9/2020).
Baca: Protes Kebijakan Anies, Airlangga Bilang PSBB Ketat Berdampak Negatif ke Saham dan Ekonomi
Ia menjelaskan, peraturan selama PSBB kali ini akan lebih ketat dari PSBB pada awal pandemi.
Menurutnya, PSBB kali ini sudah ada aturan dan regulasinya, sehingga bisa diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat.
"Sekarang kita mempunyai semua aturannya. Ini agak berbeda dengan kondisi pada Maret atau April kemarin."
"Ketika itu kita mengambil kebijakan sambal menyiapkan regulasi untuk penegakannya. Sekarang seluruh aturan penegakannya sudah ada," imbuh pria 51 tahun ini.
Anies kembali mengingatkan bahwa selama PSBB berlangsung, masyarakat diharuskan kembali melakukan aktivitasnya di rumah.
"Ke depan bersiap untuk disiplin bekerja di rumah. Kedua bila melanggar aturannya sudah ada, aparatnya ada dan kita akan jauh lebih ketat untuk memastikan kita tidak kembali ke situasi seperti bulan Agustus dan September ini," ungkap mantan rektor Universitas Paramadina ini.
Ketika ditanya mengenai regulasi keluar masuk warga menuju Jakarta atau keluar Jakarta, Anies menjelaskan akan melakukan koordinasi dengan kepada daerah setempat.
Baca: Gubernur Anies: Ganjil Genap Akan Ditiadakan Tanggal 14 September 2020
Baca: PSBB Ketat Lagi di Jakarta, Yunarto Wijaya Minta Anies Tarik Rem Darurat Tak Hanya Depan Media
Pengumuman terkait PSBB daerah penyangga Ibu Kota seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi akan diumumkan setelah dilakukan koordinasi dengan Walikota, Bupati dan Gubernur Jawa Barat.
"Kita akan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Walikota, Bupati dan Gubernur yang membawahi kawasan tetangga Jakarta sehingga kita memiliki kebijakan sebagai satu kesatuan."
"Itu akan dibicarakan besok. Kita perlu menyampaikan awal sehingga kegiatan usaha, perkantoran khususnya bisa bersiap nanti detail untuk mobilitasnya akan kita umumkan kemudian," ujarnya.
Anies menilai, kebijakan PSBB ini diterapkan kembali demi melindungi warga Jakarta.
Sedangkan bila tidak dilakukan, rumah sakit tidak akan sanggup lagi menampung pasien Covid-19, sehingga angka kematian akan terus meningkat.
Kemudian langkah ke depan, Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan kebijakan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.
"Prinsipnya mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah."
"Bukan kegiatan usahanya berhenti, tapi bekerjanya di kantornya yang ditiadakan," beber Anies.
Anies menyebut hanya ada 11 bidang yang diperbolehkan tetap berjalan dengan tetap melakukan pembatasan.
(Tribunnews.com/Mohay/Endra Kurniawan)