Sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi perlu lebih dikurangi," ujarnya.
Selain itu, seluruh tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, dan Ancol bakal kembali ditutup.
"Seluruh tempat hiburan, tempat rekreasi, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI akan ditutup. Taman-taman kota juga ditutup dan (warga diminta) melakukan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujarnya.
Larang Warga Keluar Kota
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya untuk tidak keluar kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Larangan ini diberikan guna menekan angka kasus Covid-19 di ibu kota yang terus mengalami tren peningkatan dalam beberapa minggu terakhir.
“Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa, tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendasar,” ucapnya, Rabu (9/9/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengakui, sangat sulit membatasi mobilitas warganya yang ingin keluar kota.
• Gubernur Anies Baswedan Khawatir Terjadi Penumpukan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit DKI Jakarta
Begitu juga sebaliknya, sangat sulit membatasi pergerakan masyarakat yang ingin ke Jakarta.
“Idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal, tapi kenyataanya ini tidak mudah ditegakkan hanya boleh Jakarta saja,” ujarnya.
Untuk itu, Anies mengaku dalam waktu dekat bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan wilayah penyangga ibu kota terkait hal ini.
“Insya Allah besok kami akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan dilakukan di hari-hari ke depan,” kata Anies.
• Terapkan PSBB Lagi di DKI Jakarta, Anies Baswedan: Ganjil Genap Ditiadakan, Angkutan Umum Dibatasi
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengambil langkah 'rem darurat' untuk menekan penularan Covid-19 di ibu kota.