News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jelang PSBB Ketat di Jakarta, Masjid Sunda Kelapa Tetap Gelar Solat Jumat Hari Ini

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Umat muslim melaksanakan Salat Jumat di Mesjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2020). Masjid Agung Sunda Kelapa kembali menggelar Salat Jumat setelah beberapa pekan ditiadakan karena pandemi covid-19. Pengurus Mesjid memperketat dan melaksanakan protokol kesehatan kepada jemaah yang akan melakukan ibadah. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat tetap akan mengadakan ibadah salat Jumat seperti biasa pada hari ini, Jumat (11/9/2020).

Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa tetap mempersilakan para jemaah melaksanakan salat Jumat dan salat lima waktu pada hari ini jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan DKI Jakarta.

"Hari ini kita tetap melaksanakan salat Jumat berjamaah," ujar Sekretaris Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa (MASK) Ismed Hasan Putro kepada Tribunnews.com, Jumat (11/9/2020).

Baca: Jakarta PSBB, Masjid Sunda Kelapa Bakal Tutup untuk Salat Lima Waktu dan Jumat

Baca: Novel Baswedan Positif Covid-19, Masjid di Dekat Rumahnya Tidak Gelar Salat Jumat

Jamaah salat Jumat masjid Sunda Kelapa membludak hingga ke luar lingkungan masjid pada Jumat (5/6/2020) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Ismed mengatakan pihaknya baru bakal menutup kegiatan salat Jumat dan salat lima waktu mulai Senin (14/9/2020) pekan depan.

Langkah ini dilakukan untuk mengikuti instruksi dari Pemprov DKI Jakarta.

"Kan ketentuannya kan tanggal 14 kan. Nanti tanggal 14 September itu sampai kapan kita menaati itu," ucap Ismed.

Ismed mengatakan selama ini Masjid Sunda Kelapa telah menjalankan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah.

Pelaksanaan solat Jumat pada hari ini juga mengikuti protokol kesehatan.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan PSBB dengan pengetatan pembatasan mulai berlaku sejak Senin, 14 September 2020.

Terhitung Senin besok, seluruh kegiatan perkantoran yang bergerak di bidang nonesensial alias tidak mendasar, dilarang bekerja dari kantor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini