News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Jelang PSBB Ibu Kota, Mulai Besok 10 Kawasan Khusus Pesepeda Kembali Ditiadakan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AWAS SANKSI TILANG DI JALUR SEPEDA - Sejumlah pengendara sepeda melintas di jalur khusus sepeda di Jalan Puri Indah Raya, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Minggu (9/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan memberikan sanksi tilang bagi pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda. Pemberian sanksi ini tetkait diberlakukannya jalur sepeda sementara (pop up bike line), pesepeda yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu atau sanksi kurungan 15 hari. Peraturan ini hanya berlaku di jalan yang sudah memiliki jalur sepeda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

“Diimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, dan mentaati peraturan dan ketentuan dalam beraktivitas di kawasan khusus pesepeda,” demikian pesan tertulis yang dikutip dari Instagram @dishubdkijakarta pada Sabtu (29/8/2020).

Data: 10 kawasan khusus pesepeda (KKP) yang tersebar di lima wilayah kota administrasi, berikut lokasinya:

Jakarta Pusat:

1. Jl. Gajah Mada
2. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb

Jakarta Barat:

1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk

Jakarta Utara:

1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Jl. Benyamin Sueb

Jakarta Timur:

1. Jl. Raya Raden Intan
2. Jl. KBT Sisi Utara

Jakarta Selatan

1. Jl. Layang Non Tol Antasari

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 10 Kawasan Khusus Pesepeda Mulai Besok Ditiadakan Jelang PSBB Total

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini