News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Aturan Lengkap PSBB Total DKI Jakarta: Sekolah Wajib Tutup hingga Mal Bisa Buka dengan Pembatasan

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga pengguna moda transportasi kereta api sedang berjalan menuju Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020). Dengan menggunakan masker secara disiplin dan benar, menjadi sslah satu cara ampuh dalam penanganan Pandemi Covid-19 di ibukota Jakarta. (Wartakota/Nur Ichsan)

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total atau PSBB seperti awal wabah Corona kembali diterapkan di DKI Jakarta.

Hal ini setelah sebelumnya DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi dengan sejumlah kelonggaran. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan PSBB total itu akan dimulai pada Senin (14/9/2020) besok.

PSBB total ini akan diberlakukan selama dua pekan.

Baca: PSBB Jakarta: Pelaku Usaha yang Melanggar Protokol Kesehatan Siap-siap Kena Denda hingga Rp 150 Juta

Anies mengatakan, PSBB total dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta mengedepankan kesehatan warga.

"Kami di DKI Jakarta terus memastikan bahwa langkah yang kita lakukan untuk kesehatan warga di DKI Jakarta," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).

"Di Bulan September, peningkatan kasus cukup signifikan."

"Kita merasa perlu langkah ekstra untuk penanganan Covid-19 di Jakarta," jelas Anies.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Meski disebut sama dengan PSBB di awal wabah, dalam PSBB total ini terdapat sejumlah perbedaan ketentuan dengan PSBB awal wabah. 

Di antaranya pusat perbelanjaan (mall), ojek online hingga tempat ibadah masih boleh buka dengan sejumlah ketentuan. 

Berikut aturan lengkap PSBB total DKI Jakarta sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari rilis Pemprov DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com: 

A. Warga Dianjurkan di Rumah

- Pada prinsipnya warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian.

- Warga boleh bepergian hanya untuk keperluan mendesak. 

- Warga diperbolehkan aktivitas dalam usaha esensial yang diperolehkan.

B. 11 Usaha Esensial yang Dibolehkan Tetap Buka

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan dan minuman

3. Energi

4. Komunkasi dan tekologi insormasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayartan, Pasar Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

(Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari

C. Kegiatan yang Harus Tutup

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik

(Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

5. Tempat resepsi pernikahan

(Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

Baca: 10 Pelanggaran Beserta Sanksi di PSBB Total Jakarta, Denda Rp 1 Juta hingga Cabut Izin Usaha

D. Kegiatan Esensial yang dapat Beroperasi dengan Pembatasan Kapasitas

1. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasoal dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.

2. BUMN/BUMN yang turut serta dalam penanganan Covid-19 ddan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok

3. Ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan atau kebencanaan. 

Pengantoran kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 % pegawai, kecuali kantor pemerintah yang bersifat layanan langsung publik dan terkait kebutuhan mendasar seperti pemadam, kesehatan

Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan di atas maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut akan ditutup paling sedikit selama 3 hari operasi.

E. Pusat Kegiatan yang Boleh Beroperasi dengan Ketentuan

1. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang (tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat).

2. Tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. (tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbaggai komunitas ditutup sementara).

F. Kegiatan Non Esensial dapat Beroperasi dengan Pembatasan Kapasitas

1. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanis bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekera di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 % pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan

2. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 % pengunjung dalam waktu bersamaan.

Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar/bawa pulang

G. Mobilitas penduduk

- Pengedalian transportasi publik:

1. Pengendaliaan TranJakarta, MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkat dan kapal penumpang
2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuseni layanan dan armada
3. Pengurangan kapasitas maksima 50% dari kapasitas normal

Kendaraan pribadi:

1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili
2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB
3. Motor berbasis aplikasi (ojek online) boleh angkut penumpang dengan protokol ketat

Baca: 6.000 Personil Kodam Jaya akan Dukung PSBB DKI Jakarta Mulai Besok, Ini Pesan Pangdam Jaya

H. Isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG)

Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.

Isolasi mandiri di rumah akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah.

Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditunjuk maka akan dijemput paksa oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.

I. Sanksi

Warga yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi.

Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.

Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

  • Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000.
  • Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000.
  • Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000.
  • Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

  • Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan
  • Melanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jam
  • Melanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000
  • Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000
  • Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000
  • Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha

(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti/Garudea)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini