Meski begitu ia menegaskan pihaknya akan mengutamakan langkah persuasif.
Selain itu, kata Asri, pihaknya juga akan melakukan operasi yustisi dengan unsur-unsur terkait di antaranya Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.
Meski ia mengatakan pihaknya akan menegakkan Undang-Undang terkait wabah penyakit menular dan Undang-Undang terkait kekarantinaan kesehatan terhadap para pelanggar, Asri menegaskan tidak segan-segan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan menerapkan sanksi pidana untuk para pelanggar yang melawan petugas.
"Apabila kebijakan-kebijakan yang diambil, perintah pejabat berwenang dilanggar, atau dilawan maka kita akan terapkan sanksi pidana," kata Asri.
(Tribunnews.com/Tio/Gita Irawan)
Baca tanpa iklan